Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Selasa, 14 April 2026 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
Rangga menilai, pernyataan itu patut diduga sebagai pernyataan yang bersifat ujaran kebencian dan upaya mencoba menghasut masyarakat Indonesia agar melawan pemerintahan. Pernyataan-pernyataan seperti gulingkan penguasa, kudeta presiden, ganti paksa presiden, dan kata-kata lain yang mengandung hasutan tidak boleh dibiasakan untuk diucapkan karena akan mengesampingkan mekanisme hukum yang ada.
Lihat video: Ubedilah Badrun Bongkar Fakta: Kebijakan Negara Gagal Sejahterakan Rakyat Secara Lahir Dan Batin!
"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya, tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," tuturnya.
"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai tertuang dalam pasal 7A UUD 1945, di pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah jelas kok diatur cara mengganti Presiden dan Wakil Presiden seperti apa, tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," kata Rangga lagi.
Lihat video: Ubedilah Badrun Bongkar Fakta: Kebijakan Negara Gagal Sejahterakan Rakyat Secara Lahir Dan Batin!
"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya, tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," tuturnya.
"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai tertuang dalam pasal 7A UUD 1945, di pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah jelas kok diatur cara mengganti Presiden dan Wakil Presiden seperti apa, tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," kata Rangga lagi.
(cip)
Lihat Juga :