Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Selasa, 14 April 2026 - 20:18 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, gugatan CLS terkait ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM, Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV. Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria gugatan CLS. Dia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun ditarik sebagai pihak tergugat.
"Dengan demikian seperti eksepsi yang kami ajukan, oleh majelis hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan," kata YB Irpan.
Baca juga: Sidang Gugatan CLS Ijazah di PN Solo Hadirkan dr Tifa, Kuasa Hukum Jokowi Keberatan
Berikutnya mengenai objek, seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian apa yang dimaksud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga terjadi tidak terpenuhinya hak.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria gugatan CLS. Dia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun ditarik sebagai pihak tergugat.
"Dengan demikian seperti eksepsi yang kami ajukan, oleh majelis hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan," kata YB Irpan.
Baca juga: Sidang Gugatan CLS Ijazah di PN Solo Hadirkan dr Tifa, Kuasa Hukum Jokowi Keberatan
Berikutnya mengenai objek, seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian apa yang dimaksud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga terjadi tidak terpenuhinya hak.
Lihat Juga :