Inspektorat Siap Kawal Penggunaan Dana Covid-19 di Jayapura

Senin, 04 Mei 2020 - 20:00 WIB
loading...
Inspektorat Siap Kawal Penggunaan Dana Covid-19 di Jayapura
Mayer Suebu, di Sentani, Kamis (30/4/2020). /Foto: Ist
A A A
SENTANI - Inspektorat Kabupaten Jayapura siap mengawal pemanfaatan atau penggunaan dana untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura selama pandemi ini berlangsung.

"Terkait dengan penanganan Covid 19 di Kabupaten Jayapura, dari sisi pengawasan inspektorat melakukan beberapa langkah, pengawasan yang sementara ini dilakukan di mana sejak dinyatakannya pandemic Covid-19 adalah wabah, maka langkah pemerintah dalam melaksanakan aturan pemerintah pusat, terkait dengan recofusing dan relokasi anggaran," kata Inspektur Mayer Suebu di Sentani, Kamis (30/4/2020).

Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melakukannya. Di mana dari sisi pengawasan sudah melakukan pengawasan terhadap recofusing dan relokasi anggaran itu.
"Hasilnya sudah ada, yang angkanya adalah Rp45 miliar sekian, dan laporan hasil pemeriksaan telah wajib kita menyampaikan kepada kementerian dalam negeri dan tembusanya disampaikan kepada BPKP,itu dari sisi recofusing dan relokasi anggaran untuk penanganan Covid 19 ini," jelasnya

Kedua, pengawasan yang dialakukan adalah, Inspektorat melakukan pengawasan, dengan membentuk tim untuk mengawal beberapa kegiatan, diantaranya terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan dana Covid 19, kemudian terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dengan distribusinya. Kemudian pengawalan terhadap pengelolaan dana desa dan dana kampung fokusnya 100 juta rupiah yang dialokasikan untuk penanganan covid 19 di kampung.

"Ini sedang berjalan minggu depan baru kita bisa melihat hasilnya,"ungkapnya.
Sehubungan dengan pengadaan barang dan jasa pihaknya sedang mengarahkan setiap OPD khususnya yang berkaitan dengan dana bantuan tak terduga sekitar 8 organisasi perangkat daerah di lingkup pemkab Jayapura, supaya jangan sampai administrasi menghambat pelayanan.

"Makanya kita melakukannya dengan memperingatkannya bahwa minimal foto atau video dan tanda terima masyarakat harus real-time dan itu tidak bisa diundur," ujarnya.

Kemudian, setiap tanggal lima bulan berikut kita wajib memberikan perkembangan pelaporan terhadap Kementerian Dalam Negeri dan BPKP, yang sudah mendampingi pihaknya dalam pengawasan pengelolaan atau penanganan covid 19 di Kabupaten Jayapura. Pengawasan yang berikut terkait dengan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang mana sementara ini tim masih melakukan pengawalan terhadap pelaporan lhkpn Kabupaten Jayapura yang akan berakhir segera berakhir.

"Kita berharap pelaporan 2019, yang dilaporkan 2020, bisa diekspos sekitar minggu depan hasilnya," tambahnya.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)