Dukung Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan, Sahroni: Janji Nikah Solusi Ngaco!
Selasa, 07 April 2026 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
Sahroni pun berharap seluruh jajaran penegak hukum di tiap daerah, memiliki kepekaan dalam menangani kasus serupa. Terutama dalam hal melindungi korban di masa mendatang.
“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum memang harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum kita dipermainkan oleh pelaku dengan dalih damai atau pernikahan. Justru ketegasan seperti inilah yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, dan memberi pesan jelas bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” tegas Sahroni.
Diketahui, oknum dai terduga pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, berjanji bakal menikahi korban untuk berdamai. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus itu.
Bahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (1/4/2026). Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, korban berinisial SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.
“Untuk kasus-kasus kekerasan seksual seperti ini, penegak hukum memang harus jemput bola. Jangan sampai penegakan hukum kita dipermainkan oleh pelaku dengan dalih damai atau pernikahan. Justru ketegasan seperti inilah yang bisa mencegah kejadian serupa terulang, dan memberi pesan jelas bahwa negara hadir melindungi korban serta menindak tegas pelaku,” tegas Sahroni.
Diketahui, oknum dai terduga pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berinisial MS, berjanji bakal menikahi korban untuk berdamai. Namun, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kasus itu.
Bahkan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (1/4/2026). Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, korban berinisial SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Namun pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.
(rca)
Lihat Juga :