Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Kamis, 02 April 2026 - 16:30 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat illegal access yang membobol dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Sumatera Selatan. Foto: Ist
A
A
A
PALEMBANG - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat illegal access yang membobol dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Sumatera Selatan. Dari aksi peretasan akun Si-BOS tersebut, para pelaku menggasak uang negara hampir Rp1 miliar.
Empat pelaku yang ditangkap yakni AT (27) pelaku utama atau eksekutor peretasan, DN (26) koordinator rekening penampung, MS (37) dan AA (44) sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.
Baca juga: Waduh, Peretas Galang Dana dengan Akun Medsos Kadisparbud Kota Bandung
“Secara akumulatif, total dana pendidikan yang berhasil digelapkan oleh sindikat ini menyentuh angka Rp942.802.770 (hampir Rp1 miliar),” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil penyidikan, para pelaku melancarkan aksi peretasan dan pencurian dana pendidikan ini dalam dua tahap yaitu 17 Desember 2025. Pelaku meretas sistem dan menarik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara ilegal sebesar Rp344.802.770.
Kemudian, pada 20 Januari 2026 sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 (dari total dana masuk Rp637.500.000).
Komplotan ini membobol sistem keamanan menggunakan metode brute force. “Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem Si-BOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana Pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Dia menegaskan pengejaran belum berhenti. "Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu mobil Toyota Innova, satu telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, narkotika jenis sabu beserta alat isap (bong).
Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan.
Empat pelaku yang ditangkap yakni AT (27) pelaku utama atau eksekutor peretasan, DN (26) koordinator rekening penampung, MS (37) dan AA (44) sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.
Baca juga: Waduh, Peretas Galang Dana dengan Akun Medsos Kadisparbud Kota Bandung
“Secara akumulatif, total dana pendidikan yang berhasil digelapkan oleh sindikat ini menyentuh angka Rp942.802.770 (hampir Rp1 miliar),” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil penyidikan, para pelaku melancarkan aksi peretasan dan pencurian dana pendidikan ini dalam dua tahap yaitu 17 Desember 2025. Pelaku meretas sistem dan menarik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara ilegal sebesar Rp344.802.770.
Kemudian, pada 20 Januari 2026 sindikat ini kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 (dari total dana masuk Rp637.500.000).
Komplotan ini membobol sistem keamanan menggunakan metode brute force. “Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem Si-BOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana Pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Dia menegaskan pengejaran belum berhenti. "Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu mobil Toyota Innova, satu telepon genggam iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan rekening penampung, narkotika jenis sabu beserta alat isap (bong).
Atas kejahatan berlapis ini, para tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pengungkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mengganggu keamanan sistem digital layanan publik di Sumatera Selatan.
(jon)
Lihat Juga :