Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Sahroni juga meminta kepolisian mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Saya juga minta polisi tidak berhenti di satu pelaku saja. Kejahatan seperti ini sangat kecil kemungkinan dilakukan sendirian,” katanya.
“Telusuri aliran uangnya, periksa juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk relasi bisnis dan orang-orang di sekitarnya. Harus dibuka seterang-terangnya agar kepercayaan publik tidak runtuh,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas Bank BUMN Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko pada Senin (30/3/2026), menyebut dari pemeriksaan awal, Andi baru mengakui memakai Rp7 miliar dari total dana Rp28 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan untuk berbagai investasi usaha milik tersangka, seperti kafe, mini zoo, hingga sport center.
“Telusuri aliran uangnya, periksa juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk relasi bisnis dan orang-orang di sekitarnya. Harus dibuka seterang-terangnya agar kepercayaan publik tidak runtuh,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas Bank BUMN Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), terkait dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko pada Senin (30/3/2026), menyebut dari pemeriksaan awal, Andi baru mengakui memakai Rp7 miliar dari total dana Rp28 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut diduga digunakan untuk berbagai investasi usaha milik tersangka, seperti kafe, mini zoo, hingga sport center.
(rca)
Lihat Juga :