Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Senin, 30 Maret 2026 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Refly, verifikasi faktual adalah tahapan krusial yang seharusnya tidak dilewatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Profil Mayjen (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopassus yang Pimpin Para Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi
“Kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean governance, seenaknya saja,” ujarnya.
Langkah gugatan ini juga didorong oleh temuan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya sudah tidak relevan saat dokumen diterbitkan.
Selain itu, tim hukum menyoroti tidak adanya tanggal pasti pada dokumen legalisasi tersebut.
“Bahkan, dalam regis adalah legalisasi-legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012. Kok di 2014 masih tercantum namanya?," tuturnya.
Baca juga: Profil Mayjen (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopassus yang Pimpin Para Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi
“Kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean governance, seenaknya saja,” ujarnya.
Langkah gugatan ini juga didorong oleh temuan adanya dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya sudah tidak relevan saat dokumen diterbitkan.
Selain itu, tim hukum menyoroti tidak adanya tanggal pasti pada dokumen legalisasi tersebut.
“Bahkan, dalam regis adalah legalisasi-legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat, yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008-2012. Kok di 2014 masih tercantum namanya?," tuturnya.
Lihat Juga :