Pedagang Keliling di Jayapura Wajib Ikut Rapid Test Covid-19
loading...
A
A
A
SENTANI - Guna membatasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jayapura, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menginstruksikan Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura untuk mendata jumlah pedagang keliling, baik yang berasal dari kota Jayapura maupun dari Kabupaten Jayapura.
"Hari Senin diperketat atau dihentikan baik dari kota ke kabupaten juga sebaliknya. Pedagang keliling di Kabupaten Jayapura besok dikumpulkan guna latihan protokol kesehatan untuk jalankan usahanya di wilayah kabupaten dengan ikuti standar. Senin pos terpadu dilaksanakn di batas kota," terang Bupati Matius Awoitaiw, Sabtu (2/5/2020).
Sementara itu Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura sudah mau mulai melakukan sosialisasi terhadap para pedagang baik dari kota maupun dari Kabupaten Jayapura yang beraktivitas di kota Kabupaten Jayapura selama ini.
Sosialisasi yang diberikan terkait dengan rencana Pemkab Jayapura yang mewajibkan seluruh pedagang baiknya menggunakan motor maupun kendaraan roda empat harus mengikuti rapid tes yang diadakan oleh tim kesehatan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya ada sekitar 84 pedagang keliling yang menggunakan mobil dan motor berasal dari kota dan beraktivitas di Kabupaten Jayapura setiap hari. Sementara dari kabupaten Jayapura ada 13 pedagang keliling.
"Yang dari kota kami wajibkan juga untuk mengikuti rapid test dan apabila sudah pernah harus disertakan tanda bahwa yang bersangkutan sudah pernah mengikuti rapid test," tegasnya.
"Hari Senin diperketat atau dihentikan baik dari kota ke kabupaten juga sebaliknya. Pedagang keliling di Kabupaten Jayapura besok dikumpulkan guna latihan protokol kesehatan untuk jalankan usahanya di wilayah kabupaten dengan ikuti standar. Senin pos terpadu dilaksanakn di batas kota," terang Bupati Matius Awoitaiw, Sabtu (2/5/2020).
Sementara itu Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura sudah mau mulai melakukan sosialisasi terhadap para pedagang baik dari kota maupun dari Kabupaten Jayapura yang beraktivitas di kota Kabupaten Jayapura selama ini.
Sosialisasi yang diberikan terkait dengan rencana Pemkab Jayapura yang mewajibkan seluruh pedagang baiknya menggunakan motor maupun kendaraan roda empat harus mengikuti rapid tes yang diadakan oleh tim kesehatan gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw mengatakan, dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya ada sekitar 84 pedagang keliling yang menggunakan mobil dan motor berasal dari kota dan beraktivitas di Kabupaten Jayapura setiap hari. Sementara dari kabupaten Jayapura ada 13 pedagang keliling.
"Yang dari kota kami wajibkan juga untuk mengikuti rapid test dan apabila sudah pernah harus disertakan tanda bahwa yang bersangkutan sudah pernah mengikuti rapid test," tegasnya.
(ars)