Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Minta Joko Widodo Ucapkan Sumpah Pemutus
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:50 WIB
loading...
Sidang gugatan CLS ijazah mantan Presiden Jokowi di PN Solo semakin memanas, Selasa (10/3/2026). Penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus. Foto/Ary Wahyu Wibowo
A
A
A
SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) semakin panas, Selasa (10/3/2026). Penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus.
Permintaan disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetya kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Kuasa hukum penggugat juga membacakan lafal sumpah pemutus yang diajukan di persidangan.
Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Banyak Kelemahan dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah
Selain Jokowi, permintaan sumpah pemutus juga diminta diucapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku turut tergugat IV.
Permintaan disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetya kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi, dengan hakim anggota, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Kuasa hukum penggugat juga membacakan lafal sumpah pemutus yang diajukan di persidangan.
Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Banyak Kelemahan dalam Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah
Selain Jokowi, permintaan sumpah pemutus juga diminta diucapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku turut tergugat IV.
Lihat Juga :