Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo, Penggugat Minta Joko Widodo Ucapkan Sumpah Pemutus
Selasa, 10 Maret 2026 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
kedua, secara faktual selama ini pihak penggugat dan tergugat telah berupaya mengajukan bukti-bukti dalam persidangan, baik keterangan saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli.
Tak jauh berbeda, kuasa hukum Prof dr Ova Emilia dan Polri juga menyatakan menolak atas permintaan penggugat dengan alasan yang sama.
Setelah mendengar kedua belah pihak menyampaikan pendapat, majelis hakim menyatakan tengah mempertimbangkan. Selanjutnya, dikabulkan atau tidak akan disampaikan majelis hakim pada Selasa (17/3/2026) pekan depan.
Tak jauh berbeda, kuasa hukum Prof dr Ova Emilia dan Polri juga menyatakan menolak atas permintaan penggugat dengan alasan yang sama.
Setelah mendengar kedua belah pihak menyampaikan pendapat, majelis hakim menyatakan tengah mempertimbangkan. Selanjutnya, dikabulkan atau tidak akan disampaikan majelis hakim pada Selasa (17/3/2026) pekan depan.
(shf)
Lihat Juga :