Perceraian di Jakarta Tembus 1.881 Kasus, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga
Selasa, 10 Maret 2026 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Dina, kondisi tersebut berimplikasi langsung terhadap berbagai persoalan sosial. Anak, misalnya, berisiko kehilangan pendampingan keluarga secara utuh, lebih rentan putus sekolah, hingga mengalami gangguan kesehatan mental.
Situasi tersebut berpotensi memicu meningkatnya kenakalan remaja, kekerasan, serta penyalahgunaan narkotika. Pola pengasuhan yang tidak tepat juga dapat melahirkan generasi yang lemah dalam kontrol diri, empati sosial, dan daya saing.
"Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi ini dapat memperbesar beban sosial sekaligus fiskal pemerintah daerah di masa mendatang," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.
DPRD DKI Jakarta mendorong agar Raperda Pembangunan Keluarga mampu menjawab persoalan secara terstruktur dan terukur, terutama dari sisi tata kelola kebijakan.Saat ini, program pembangunan keluarga dinilai masih tersebar di berbagai perangkat daerah dengan pendekatan sektoral.
Dina mengatakan, pemerintah provinsi perlu menjelaskan secara konkret desain kelembagaan yang akan mengkoordinasikan pelaksanaan Perda tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih program.
Situasi tersebut berpotensi memicu meningkatnya kenakalan remaja, kekerasan, serta penyalahgunaan narkotika. Pola pengasuhan yang tidak tepat juga dapat melahirkan generasi yang lemah dalam kontrol diri, empati sosial, dan daya saing.
"Jika tidak diantisipasi sejak dini, kondisi ini dapat memperbesar beban sosial sekaligus fiskal pemerintah daerah di masa mendatang," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta ini.
DPRD DKI Jakarta mendorong agar Raperda Pembangunan Keluarga mampu menjawab persoalan secara terstruktur dan terukur, terutama dari sisi tata kelola kebijakan.Saat ini, program pembangunan keluarga dinilai masih tersebar di berbagai perangkat daerah dengan pendekatan sektoral.
Dina mengatakan, pemerintah provinsi perlu menjelaskan secara konkret desain kelembagaan yang akan mengkoordinasikan pelaksanaan Perda tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih program.
Lihat Juga :