Bawaslu Jabar: Konser Musik-Jalan Santai saat Kampanye Ancam Keselamatan
Jum'at, 18 September 2020 - 05:30 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menilai, konser musik, bazaar, hingga jalan santai yang digelar saat kampanye berisiko menjadi sumber penularan COVID-19 dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, bazaar, hingga jalan santai dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020. (BACA JUGA: Zona Merah Cimahi, Klaster Keluarga Ada Lebih 30 KK Positif COVID-19 )
Dia menegaskan, kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol COVID-19. (BACA JUGA: Gelombang Kedua COVID-19 Mulai Melanda Kota Tasikmalaya )
"Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain dam KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan," tegas Abdullah, Kamis (17/9/2020). (BACA JUGA: Ini Dalih KPU Perbolehkan Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2020 )
Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, bazaar, hingga jalan santai dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020. (BACA JUGA: Zona Merah Cimahi, Klaster Keluarga Ada Lebih 30 KK Positif COVID-19 )
Dia menegaskan, kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol COVID-19. (BACA JUGA: Gelombang Kedua COVID-19 Mulai Melanda Kota Tasikmalaya )
"Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain dam KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan," tegas Abdullah, Kamis (17/9/2020). (BACA JUGA: Ini Dalih KPU Perbolehkan Kampanye Tatap Muka di Pilkada 2020 )
Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.
Lihat Juga :