Pertegas Hak Warga, Pansus 12 Matangkan Aturan Main Kesejahteraan Sosial di Bandung

Selasa, 03 Maret 2026 - 09:42 WIB
loading...
Pertegas Hak Warga,...
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman (Berbaju merah).
A A A
BANDUNG - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, Raperda ini pada awalnya diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Namun, menurut Christian, dalam dinamika pembahasan, substansi perubahan ternyata lebih dari 50% sehingga nanti sifatnya akan mencabut perda lama dan akan menjadi perda baru.

"Raperda inu telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," ujar Christian

Christian mengatakan, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
"Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan," ujarnya.

Selain itu, kata Christian, mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB), dengan Permensos terbaru, kewenangan perizinan UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat. Dengan demikian, peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan di tingkat daerah, agar pelaksanaan UGB tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Pansus 12 juga telah membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Diharapkan, penguatan standar ini dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.

Christian mengatakan dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan juga penyesuaian terminologi, dari sebelumnya menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sesuai dengan kebijakan nasional. Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Pansus 12 mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

"Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan," pungkas politisi PSI.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I DPRD Kota Bandung...
Komisi I DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Pengawasan Konten Digital dan Penyusunan Kode Etik Pegiat Media Sosial
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Radea Respati Ungkap...
Radea Respati Ungkap Esensi Evaluasi Kinerja ASN Demi Penyelenggaraan Pemerintahan yang Responsif
Peta Jalan Dua Dekade:...
Peta Jalan Dua Dekade: Ambisi Bandung Tetap Sebagai Kota Layak Huni
Pansus 14 DPRD Bandung:...
Pansus 14 DPRD Bandung: Raperda Perilaku Seksual Harus Fokus Kesehatan, Bukan Diskriminasi
Substansi Berubah, Pansus...
Substansi Berubah, Pansus 12 Rancang Perda Baru Kesejahteraan Sosial
Rekomendasi
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
4 Jenis Mobil yang Dikenai...
4 Jenis Mobil yang Dikenai Pungutan PPN 12% di 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved