Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Johnny menambahkan, untuk berkas kasusnya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari.
Lihat video: Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa, 24 Februari 2026.
Lihat video: Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa, 24 Februari 2026.
(cip)
Lihat Juga :