Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
Rabu, 25 Februari 2026 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
"Iya, kekerasan itu terjadi selama korban tinggal bersama ibu tirinya," tegas Samian.
Terkait motif, pihak kepolisian belum menyimpulkan secara pasti. Namun, dari keterangan awal, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk mendidik anak.
"Motifnya masih kami dalami. Alasan sementara yang disampaikan adalah untuk mendidik anak, namun tentu ini tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan hukuman berat.
Terkait motif, pihak kepolisian belum menyimpulkan secara pasti. Namun, dari keterangan awal, tersangka berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk mendidik anak.
"Motifnya masih kami dalami. Alasan sementara yang disampaikan adalah untuk mendidik anak, namun tentu ini tidak dapat dibenarkan," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara dan hukuman berat.
(shf)
Lihat Juga :