Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Minggu, 22 Februari 2026 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
"Pertanggungjawaban tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan umum untuk ada pertanggungjawaban," ujarnya.
Baca juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kita tidak boleh mentoleransi ya karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi," tegasnya.
Baca juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kita tidak boleh mentoleransi ya karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :