Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Minggu, 22 Februari 2026 - 15:41 WIB
loading...
Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob, Bripka Masias Sihaya yang mengakibatkan Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Tual, Maluku tewas. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mengecam keras dugaan penganiayaan anak oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Sihaya (MS) yang mengakibatkan korban Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual tewas. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan mencoreng institusi Polri.
"Kita pertama prihatin ya, tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya, apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur," kata anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Yusril Sebut Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar MTs hingga Tewas Tak Berperikemanusiaan: Wajib Dihukum!
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup. Mengingat hilangnya nyawa seseorang, maka ia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
"Pertanggungjawaban tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan umum untuk ada pertanggungjawaban," ujarnya.
Baca juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kita tidak boleh mentoleransi ya karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi," tegasnya.
"Kita pertama prihatin ya, tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya, apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur," kata anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Yusril Sebut Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar MTs hingga Tewas Tak Berperikemanusiaan: Wajib Dihukum!
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup. Mengingat hilangnya nyawa seseorang, maka ia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
"Pertanggungjawaban tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan umum untuk ada pertanggungjawaban," ujarnya.
Baca juga: Anggota Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kita tidak boleh mentoleransi ya karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :