Pramono Diminta Pertimbangkan Nasib Pedagang Sebelum Terapkan Perda KTR

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:15 WIB
loading...
Pramono Diminta Pertimbangkan...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inkoppas khawatir aturan tersebut menyusahkan pedagang.

Sekretaris Umum Inkoppas, Andrian Lamehumar menyoroti beberapa pasal yang berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan penjualan rokok. Pasal tersebut dianggap akan mempengaruhi perputaran ekonomi.

"Mengatur boleh tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok, saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna

"Ini sama saja dengan mempersulit pedagang, tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," sambungnya.

Jika implementasi larangan pemajangan dan larangan iklan serta promosi, maka akan mengurangi jumlah konsumen.

"Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase. Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," katanya.

Lihat video: Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Tak Efektif, Angka Perokok di Jakarta Tak Banyak Berubah


Dia menilai aturan tersebut jika dipaksakan sangat tidak adil, karena yang seharusnya mengatur kawasan, berujung terganggunya ekonomi UMKM.

"Arah imlementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," kata dia.

Inkoppas menyarankan, sebelum teknis aturan tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, ada baiknya dilakukan kajian di lapangan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus secara matang dan komprehensif mempertimbangkan dampak panjang dari sebuah regulasi.

"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya matang," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved