Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan
Selasa, 17 Februari 2026 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
f. Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Lalu tempat usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Sedangkan, usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; dan
b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Ditegaskan dalam surat tersebut, seluruh tempat pariwisata itu diwajibkan tutup tanpa pengecualian ketika sehari sebelum dan hari pertama Ramadan. Lalu saat malam Nuzulul Qur’an, sehari sebelum Idulfitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri.
f. Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Lalu tempat usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Sedangkan, usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; dan
b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Ditegaskan dalam surat tersebut, seluruh tempat pariwisata itu diwajibkan tutup tanpa pengecualian ketika sehari sebelum dan hari pertama Ramadan. Lalu saat malam Nuzulul Qur’an, sehari sebelum Idulfitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri.
(cip)
Lihat Juga :