Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:38 WIB
loading...
Pemprov DKI Wajibkan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan tempat hiburan malam wajib tutup pada hari pertama puasa Ramadan. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) pada hari pertama puasa. Adapun pemerintah telah menetapkan awal puasa atau satu Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

"Hari pertama tutup dulu, kemudian dua hari menjelang itu tutup dulu. Artinya itu sudah, Pak Sekda juga sudah memberikan edaran kepada semuanya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (17/2/2026) malam.

Perihal penutup THM selama bulan suci Ramadan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran nomor e-0001 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H /2026 M.

Baca juga: Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing

Dalam surat tersebut disebutkan THM atau jenis usaha pariwisata yang akan ditutup dalam momentum Ramadan seperti kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri

Akan tetapi terdapat pengecualian untuk THM yang tetap beroperasi dengan catatan diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. Serta kawasan hotel tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, rumah sakit.

Baca juga: Puluhan Wanita Cantik Asal China hingga Vietnam Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Meski diizinkan buka, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan jam buka bagi THM tersebut, yakni:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

f. Bar/rumah minum mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Lalu tempat usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Sedangkan, usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB; dan

b. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berdiri sendiri mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Ditegaskan dalam surat tersebut, seluruh tempat pariwisata itu diwajibkan tutup tanpa pengecualian ketika sehari sebelum dan hari pertama Ramadan. Lalu saat malam Nuzulul Qur’an, sehari sebelum Idulfitri/Malam Takbiran serta hari pertama dan hari kedua Hari Raya Idulfitri dan satu hari setelah Hari Raya Idulfitri.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Makanan yang Berbahaya...
5 Makanan yang Berbahaya jika Dikonsumsi pada Malam Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved