Penambangan Pasir di Perairan Takalar Jangan Dinilai Subjektif
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Forum Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, turut menanggapi isu penambangan pasir di perairan Takalar yang banyak disoroti sejumlah kalangan.
Terbaru Koalisi Selamatkan Laut Indonesia bahkan menuding Putra Gubernur Sulsel, Fathul Fauzi Nurdin disebut terlibat dalam kegiatan penambangan pasir dalam reklamasi perluasan pelabuhan Makassar New Port.
Direktur Eksekutif Forsospolmas Sulsel MS Baso menegaskan, tudingan tersebut sangat subyektif dan terkesan mengarah pada like and dislike.
"Sebaiknya jangan mudah menilai negatif dan apriori yang akan berdampak persoalan hukum dikemudian hari," tegas Baso DN.
Menurut Baso, penambangan pasir adalah bisnis tambang dimana dikelola para pemilik/pemegang saham sejumlah perusahaan tertentu yang sama sekali bukan bagian dari bisnis keluarga atau kolega kalangan tertentu, akan tetapi murni B to B.
Kalaupun ada perusahaan yang mengelola tambang pasir diperairan Takalar memiliki hubungan kedekatan dan emosional dengan pejabat tertentu, kata dia, maka sepanjang dikelola secara profesional dan proporsional tentu tidak masalah, apalagi memiliki izin prinsip dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Andaikata pun beberapa perusahaan pengelola tambang pasir laut di perairan Takalar ada kedekatan hubungan dengan pejabat tertentu, namun memiliki keabsahan, izin prinsip dalam pengelolaannya, tentu juga tidak bisa dihalangi. Yang salah jika menambang, tanpa ada izin," tegas Baso.
Lebih jauh dijelaskan, pengelolaan tambang pasir laut, telah diatur sebuah ketentuan bagi perusahaan dengan selain memberikan kontribusi bagi PAD bagi kemajuan pembangunan di Sulawesi Selatan, juga harus memperhatikan dan memberdayakan masyarakat setempat, baik melalui dana operasional perusahaan maupun dari dana corporate social responsibity (CSR).
Selain itu kata dia, juga harus memperhatikan dan memelihara alam dan biota laut disekitar perairan tersebut.
"Jika hal itu dipenuhi, maka tentu sudah sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang penambangan. Pemerintah tentu akan memperhatikan hal-hal semacam itu karena kepentingan masyarakat akan menjadi skala prioritas menjadi perhatian," katanya.
Olehnya itu, seluruh elemen masyarakat harus melakukan pengawasan, bukan malah memberikan penilaian negatif terlebih dahulu, apalagi menyebar tuduhan yang akan berdampak pada persoalan hukum.
"Harus tabayyun terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada subyektif dan apriori," tegas Baso DN.
Lihat Juga: Pencarian 3 Penambang Pasir Tertimbun Longsor di Lereng Gunung Semeru Dilanjutkan Pagi Ini
Terbaru Koalisi Selamatkan Laut Indonesia bahkan menuding Putra Gubernur Sulsel, Fathul Fauzi Nurdin disebut terlibat dalam kegiatan penambangan pasir dalam reklamasi perluasan pelabuhan Makassar New Port.
Direktur Eksekutif Forsospolmas Sulsel MS Baso menegaskan, tudingan tersebut sangat subyektif dan terkesan mengarah pada like and dislike.
"Sebaiknya jangan mudah menilai negatif dan apriori yang akan berdampak persoalan hukum dikemudian hari," tegas Baso DN.
Menurut Baso, penambangan pasir adalah bisnis tambang dimana dikelola para pemilik/pemegang saham sejumlah perusahaan tertentu yang sama sekali bukan bagian dari bisnis keluarga atau kolega kalangan tertentu, akan tetapi murni B to B.
Kalaupun ada perusahaan yang mengelola tambang pasir diperairan Takalar memiliki hubungan kedekatan dan emosional dengan pejabat tertentu, kata dia, maka sepanjang dikelola secara profesional dan proporsional tentu tidak masalah, apalagi memiliki izin prinsip dan perizinan lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Andaikata pun beberapa perusahaan pengelola tambang pasir laut di perairan Takalar ada kedekatan hubungan dengan pejabat tertentu, namun memiliki keabsahan, izin prinsip dalam pengelolaannya, tentu juga tidak bisa dihalangi. Yang salah jika menambang, tanpa ada izin," tegas Baso.
Lebih jauh dijelaskan, pengelolaan tambang pasir laut, telah diatur sebuah ketentuan bagi perusahaan dengan selain memberikan kontribusi bagi PAD bagi kemajuan pembangunan di Sulawesi Selatan, juga harus memperhatikan dan memberdayakan masyarakat setempat, baik melalui dana operasional perusahaan maupun dari dana corporate social responsibity (CSR).
Selain itu kata dia, juga harus memperhatikan dan memelihara alam dan biota laut disekitar perairan tersebut.
"Jika hal itu dipenuhi, maka tentu sudah sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang penambangan. Pemerintah tentu akan memperhatikan hal-hal semacam itu karena kepentingan masyarakat akan menjadi skala prioritas menjadi perhatian," katanya.
Olehnya itu, seluruh elemen masyarakat harus melakukan pengawasan, bukan malah memberikan penilaian negatif terlebih dahulu, apalagi menyebar tuduhan yang akan berdampak pada persoalan hukum.
"Harus tabayyun terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada subyektif dan apriori," tegas Baso DN.
Lihat Juga: Pencarian 3 Penambang Pasir Tertimbun Longsor di Lereng Gunung Semeru Dilanjutkan Pagi Ini
(agn)