Pemkab Bekasi Evaluasi Kemitraan Air Bersih secara Adil dan Berkelanjutan
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:18 WIB
loading...
Perumda Tirta Bhagasasi menargetkan addendum kelima kerja sama pengolahan dan distribusi air bersih dengan Moya Bekasi Jaya selesai dalam delapan pekan ke depan. Foto/Ist
A
A
A
BEKASI - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi menargetkan addendum kelima kerja sama pengolahan dan distribusi air bersih dengan Moya Bekasi Jaya selesai dalam delapan pekan ke depan. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat evaluasi kerja sama yang digelar di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026).
Rapat dipimpin Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi dan Direktur Moya Bekasi Jaya Rahadian dihadiri direksi dan Dewan Pengawas (Dewas). Dia mengaskan, evaluasi kerja sama menjadi agenda strategis perusahaan daerah untuk memastikan kemitraan dengan pihak swasta berjalan adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Bekasi Bangun Pipa Jaringan Distribusi
“Kerja sama harus saling menguntungkan. Perumda sebagai BUMD Pemkab Bekasi harus untung dan mampu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” kata Reza, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebut seluruh skema kerja sama dengan badan usaha swasta akan dievaluasi. Dalam addendum dengan Moya, poin krusial yang dibahas antara lain kewajiban minimal pengambilan air (off take) dan penurunan tarif air curah yang dibeli Perumda.
Kepala Bagian Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi Wawan menjelaskan, pengajuan addendum merujuk hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi atas permintaan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Baca juga: Alumni UNEJ Siap Bantu Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Trenggalek
Selain itu, evaluasi dilakukan karena skema kerja sama yang berjalan sejak 2011 dinilai tidak lagi seimbang dan kurang menguntungkan bagi Perumda.
Menurut Wawan, Perumda belum mampu menyerap seluruh kapasitas air curah yang tersedia, sementara tarif air curah dari Moya naik setiap tahun. Di sisi lain, Perumda tidak leluasa menaikkan tarif distribusi ke pelanggan karena harus melalui proses regulasi tertentu.
“Selama ini, Perumda juga menanggung penuh kerugian akibat tingginya tingkat kehilangan air dalam distribusi,” ujarnya.
Dalam addendum, Perumda mengusulkan rekalkulasi parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, skema kenaikan tarif tahunan, serta masa komersial kerja sama.
Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi mendorong percepatan penyelesaian addendum agar kerja sama ke depan lebih harmonis dan saling menguntungkan. “Kerja sama harus harmonis, kekeluargaan, dan berujung pada solusi terbaik bagi kedua pihak,” katanya.
Dalam rapat, kedua pihak sepakat pembahasan addendum ditargetkan tuntas dalam delapan minggu ke depan. Sebelumnya, Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini menyebut evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga menjadi pekerjaan rumah utama direksi pada 2026.
Menurut Ani, sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani direksi sebelumnya dinilai kurang menguntungkan bagi BUMD, sehingga perlu dikaji ulang melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Evaluasi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan pendapatan perusahaan tanpa melanggar norma hukum,” ujar Ani.
Rapat dipimpin Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi dan Direktur Moya Bekasi Jaya Rahadian dihadiri direksi dan Dewan Pengawas (Dewas). Dia mengaskan, evaluasi kerja sama menjadi agenda strategis perusahaan daerah untuk memastikan kemitraan dengan pihak swasta berjalan adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Bekasi Bangun Pipa Jaringan Distribusi
“Kerja sama harus saling menguntungkan. Perumda sebagai BUMD Pemkab Bekasi harus untung dan mampu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” kata Reza, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebut seluruh skema kerja sama dengan badan usaha swasta akan dievaluasi. Dalam addendum dengan Moya, poin krusial yang dibahas antara lain kewajiban minimal pengambilan air (off take) dan penurunan tarif air curah yang dibeli Perumda.
Kepala Bagian Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi Wawan menjelaskan, pengajuan addendum merujuk hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi atas permintaan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Baca juga: Alumni UNEJ Siap Bantu Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Trenggalek
Selain itu, evaluasi dilakukan karena skema kerja sama yang berjalan sejak 2011 dinilai tidak lagi seimbang dan kurang menguntungkan bagi Perumda.
Menurut Wawan, Perumda belum mampu menyerap seluruh kapasitas air curah yang tersedia, sementara tarif air curah dari Moya naik setiap tahun. Di sisi lain, Perumda tidak leluasa menaikkan tarif distribusi ke pelanggan karena harus melalui proses regulasi tertentu.
“Selama ini, Perumda juga menanggung penuh kerugian akibat tingginya tingkat kehilangan air dalam distribusi,” ujarnya.
Dalam addendum, Perumda mengusulkan rekalkulasi parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, skema kenaikan tarif tahunan, serta masa komersial kerja sama.
Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi mendorong percepatan penyelesaian addendum agar kerja sama ke depan lebih harmonis dan saling menguntungkan. “Kerja sama harus harmonis, kekeluargaan, dan berujung pada solusi terbaik bagi kedua pihak,” katanya.
Dalam rapat, kedua pihak sepakat pembahasan addendum ditargetkan tuntas dalam delapan minggu ke depan. Sebelumnya, Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini menyebut evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga menjadi pekerjaan rumah utama direksi pada 2026.
Menurut Ani, sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani direksi sebelumnya dinilai kurang menguntungkan bagi BUMD, sehingga perlu dikaji ulang melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Evaluasi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan pendapatan perusahaan tanpa melanggar norma hukum,” ujar Ani.
(shf)
Lihat Juga :