Pemkab Bekasi Evaluasi Kemitraan Air Bersih secara Adil dan Berkelanjutan
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebut seluruh skema kerja sama dengan badan usaha swasta akan dievaluasi. Dalam addendum dengan Moya, poin krusial yang dibahas antara lain kewajiban minimal pengambilan air (off take) dan penurunan tarif air curah yang dibeli Perumda.
Kepala Bagian Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi Wawan menjelaskan, pengajuan addendum merujuk hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi atas permintaan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Baca juga: Alumni UNEJ Siap Bantu Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Trenggalek
Selain itu, evaluasi dilakukan karena skema kerja sama yang berjalan sejak 2011 dinilai tidak lagi seimbang dan kurang menguntungkan bagi Perumda.
Menurut Wawan, Perumda belum mampu menyerap seluruh kapasitas air curah yang tersedia, sementara tarif air curah dari Moya naik setiap tahun. Di sisi lain, Perumda tidak leluasa menaikkan tarif distribusi ke pelanggan karena harus melalui proses regulasi tertentu.
Kepala Bagian Pengembangan dan Kerja Sama Perumda Tirta Bhagasasi Wawan menjelaskan, pengajuan addendum merujuk hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi atas permintaan Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Baca juga: Alumni UNEJ Siap Bantu Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Trenggalek
Selain itu, evaluasi dilakukan karena skema kerja sama yang berjalan sejak 2011 dinilai tidak lagi seimbang dan kurang menguntungkan bagi Perumda.
Menurut Wawan, Perumda belum mampu menyerap seluruh kapasitas air curah yang tersedia, sementara tarif air curah dari Moya naik setiap tahun. Di sisi lain, Perumda tidak leluasa menaikkan tarif distribusi ke pelanggan karena harus melalui proses regulasi tertentu.
Lihat Juga :