Pemkab Bekasi Evaluasi Kemitraan Air Bersih secara Adil dan Berkelanjutan
Selasa, 10 Februari 2026 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
“Selama ini, Perumda juga menanggung penuh kerugian akibat tingginya tingkat kehilangan air dalam distribusi,” ujarnya.
Dalam addendum, Perumda mengusulkan rekalkulasi parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, skema kenaikan tarif tahunan, serta masa komersial kerja sama.
Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi mendorong percepatan penyelesaian addendum agar kerja sama ke depan lebih harmonis dan saling menguntungkan. “Kerja sama harus harmonis, kekeluargaan, dan berujung pada solusi terbaik bagi kedua pihak,” katanya.
Dalam rapat, kedua pihak sepakat pembahasan addendum ditargetkan tuntas dalam delapan minggu ke depan. Sebelumnya, Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini menyebut evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga menjadi pekerjaan rumah utama direksi pada 2026.
Menurut Ani, sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani direksi sebelumnya dinilai kurang menguntungkan bagi BUMD, sehingga perlu dikaji ulang melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Evaluasi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan pendapatan perusahaan tanpa melanggar norma hukum,” ujar Ani.
Dalam addendum, Perumda mengusulkan rekalkulasi parameter investasi, meliputi kewajaran tarif, skema kenaikan tarif tahunan, serta masa komersial kerja sama.
Anggota Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Romli Romliandi mendorong percepatan penyelesaian addendum agar kerja sama ke depan lebih harmonis dan saling menguntungkan. “Kerja sama harus harmonis, kekeluargaan, dan berujung pada solusi terbaik bagi kedua pihak,” katanya.
Dalam rapat, kedua pihak sepakat pembahasan addendum ditargetkan tuntas dalam delapan minggu ke depan. Sebelumnya, Ketua Dewas Perumda Tirta Bhagasasi Ani Gustini menyebut evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga menjadi pekerjaan rumah utama direksi pada 2026.
Menurut Ani, sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani direksi sebelumnya dinilai kurang menguntungkan bagi BUMD, sehingga perlu dikaji ulang melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Evaluasi diperlukan untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan pendapatan perusahaan tanpa melanggar norma hukum,” ujar Ani.
(shf)
Lihat Juga :