3 Orang Sekeluarga Tewas Diracun di Tanjung Priok, Pelakunya Ternyata Anak Kandung
Jum'at, 06 Februari 2026 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Adapun Korban tewas tewas masing-masing berinisial Siti Solihah (50), beserta dua anaknya, yakni Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.
Baca juga: 3 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas di Tanjung Priok Diduga Keracunan
Satu korban lain yang juga merupakan anak dariSiti Solihah, Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Adapun Korban tewas tewas masing-masing berinisial Siti Solihah (50), beserta dua anaknya, yakni Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.
Baca juga: 3 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas di Tanjung Priok Diduga Keracunan
Satu korban lain yang juga merupakan anak dariSiti Solihah, Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Lihat Juga :