Kasus Pengeroyokan Anggota Banser, Habib Bahar bin Smith Minta Pemeriksaannya Ditunda
Rabu, 04 Februari 2026 - 16:18 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan anggota Banser, di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota hari ini, Rabu (4/2/2026). Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat penundaan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (3/2/2026) kemarin.
“Nah kemarin kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota bahwa kami panggilan pertama batal hadir,” kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Dia menjelaskan, batalnya pemeriksaan tersebut lantaran adanya kegiatan yang tak bisa ditinggalkan oleh tim advokasi dari Bahar bin Smith.
“Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu. Jadi, kami minta dengan pihak Kepolisian Polres Tangerang Kota untuk ditunda,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya akan hadir pada pemeriksaan selanjutnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tersangka Bahar bin Smith: Ikut Memukul Kader Banser
“InsyaAllah kita akan secepatnya hadir. Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir, karena kalau sekarang kan kita belum ketemu nih sama penyidiknya, matching-in dulu nanti kita bisa, sana enggak bisa, kan nanti gagal lagi. Matching-in waktunya, jadi dipastiin dulu,” jelas dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
“Nah kemarin kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota bahwa kami panggilan pertama batal hadir,” kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Dia menjelaskan, batalnya pemeriksaan tersebut lantaran adanya kegiatan yang tak bisa ditinggalkan oleh tim advokasi dari Bahar bin Smith.
“Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu. Jadi, kami minta dengan pihak Kepolisian Polres Tangerang Kota untuk ditunda,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya akan hadir pada pemeriksaan selanjutnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Peran Tersangka Bahar bin Smith: Ikut Memukul Kader Banser
“InsyaAllah kita akan secepatnya hadir. Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir, karena kalau sekarang kan kita belum ketemu nih sama penyidiknya, matching-in dulu nanti kita bisa, sana enggak bisa, kan nanti gagal lagi. Matching-in waktunya, jadi dipastiin dulu,” jelas dia.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
(shf)
Lihat Juga :