Polemik PPLP-PT PGRI Malang Tuntas, Rektor Unikama Sampaikan Pernyataan Sikap
Selasa, 03 Februari 2026 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu tidak dibenarkan pihak mana pun untuk mengklaim PPLP-PT PGRI Malang dengan dalih apa pun. Hanya ada satu kepengurusan dengan pimpinan Agus Priyono. Berkaitan dengan hal tersebut kita semua harus tunduk pada hukum dan putusan pengadilan sebagaimana SK Kepengurusan Agus Priyono yang tertuang dan tercatat dalam Lembaga Negara (LN)
Rektor Unikama Sudi Dul Aji menuturkan civitas akademika Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral keilmuan menyampaikan 6 poin pernyataan sikap.
Pertama, civitas akademika menyatakan ketaatan dan kepatuhan penuh kepada PPLP PT PGRI Malang yang sah di bawah kepemimpinan Agus Priyono sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001673.AH.01.08. Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025 dan dipertegas dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Badan Usaha Kemenkum tertanggal 23 Desember 2025.
Kedua, civitas akademika dengan tegas menolak dan tidak mengakui setiap bentuk tindakan, keputusan, maupun pengelolaan kampus yang dilakukan pihak mana pun yang tidak memiliki legalitas dan kewenangan yang sah.
Ketiga, civitas akademika mendorong PPLP PT PGRI Malang bersama rektorat untuk melaksanakan penataan kembali tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta kesejahteraan civitas akademika.
Rektor Unikama Sudi Dul Aji menuturkan civitas akademika Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral keilmuan menyampaikan 6 poin pernyataan sikap.
Pertama, civitas akademika menyatakan ketaatan dan kepatuhan penuh kepada PPLP PT PGRI Malang yang sah di bawah kepemimpinan Agus Priyono sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001673.AH.01.08. Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025 dan dipertegas dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Badan Usaha Kemenkum tertanggal 23 Desember 2025.
Kedua, civitas akademika dengan tegas menolak dan tidak mengakui setiap bentuk tindakan, keputusan, maupun pengelolaan kampus yang dilakukan pihak mana pun yang tidak memiliki legalitas dan kewenangan yang sah.
Ketiga, civitas akademika mendorong PPLP PT PGRI Malang bersama rektorat untuk melaksanakan penataan kembali tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta kesejahteraan civitas akademika.
Lihat Juga :