Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Dua pelaku jambret yang tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Keduanya merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat kejadian, Hogi sedang mengendarai mobil dan melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Ia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Polres Slemen menetapkan Hogi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini akhirnya ditangani DPR dengan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman. Keputusan hasil pertemuan rapat dengar pendapat atau RDP tersebut yakni DPR meminta kasus yang telah dilimpahkan ke Kejari Sleman ini dihentikan, dan bukan diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Saat kejadian, Hogi sedang mengendarai mobil dan melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Ia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Polres Slemen menetapkan Hogi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kasus yang menyedot perhatian publik ini akhirnya ditangani DPR dengan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman. Keputusan hasil pertemuan rapat dengar pendapat atau RDP tersebut yakni DPR meminta kasus yang telah dilimpahkan ke Kejari Sleman ini dihentikan, dan bukan diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
(shf)
Lihat Juga :