Bikin Gaduh Tangani Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan karena Perburuk Citra Polri
Jum'at, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026 bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Sekadar mengingatkan, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sekadar mengingatkan, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(jon)
Lihat Juga :