Bikin Gaduh Tangani Kasus Hogi, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan karena Perburuk Citra Polri
Jum'at, 30 Januari 2026 - 13:39 WIB
loading...
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (kiri) dinonaktifkan akibat penanganan kasus Hogi Minaya. Foto: Sindonews
A
A
A
SLEMAN - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan akibat penanganan kasus Hogi Minaya . Keputusan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
ADTT dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.
Baca juga: Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak menurunnya citra Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Menurut Trunoyudo, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026 bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Sekadar mengingatkan, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADTT dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu.
Baca juga: Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak menurunnya citra Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Menurut Trunoyudo, langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026 bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Sekadar mengingatkan, peristiwa kecelakaan membuat polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.
Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(jon)
Lihat Juga :