Rampung Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Penelitian Dokter Tifa Tak Salahi Prosedur
Selasa, 27 Januari 2026 - 14:55 WIB
loading...
Rocky Gerung. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung rampung diperiksa sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Rocky mengaku, dirinya mendapatkan 10 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Jangan bilang tidak menyalahi. Yang nggak ada pidananya di situ orang neliti. Bahkan, kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Rocky menjelaskan, kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang dipakai Dokter Tifa. Penelitian tersebut, kata dia, berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan fakta, hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas isu yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
"Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar nggak Jokowi's White Paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," ujar dia.
Dia menilai, penelitian akademik berbeda dengan tudingan pidana. Kecurigaan dalam riset bersifat ilmiah, bukan sentimen personal.
"Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," jelasnya.
Rocky menilai, status tersangka yang disematkan kepada Dokter Tifa muncul akibat reaksi publik dan penafsiran sensasional, bukan dari substansi riset. Dia menyebut penelitian tidak bisa disamakan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Nggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina. Kan itu intinya kan. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap Dokter Tifa," ungkapnya.
Dia juga tak sependapat adanya unsur ujaran kebencian berbasis SARA. Menurutnya, pencemaran nama baik hanya bisa terjadi jika ada relasi personal dan niat menyerang, sementara riset dilakukan dalam konteks isu publik.
"Ya apa? Dasar mencemarkan apa baik, namanya aja bukan tidak diketahui, relasi personal itu yang memungkinkan terjadi pencemaran nama baik. Kalau saya dendam pada orang, saya cemarkan nama baiknya. Kalau saya nggak kenal ngapain saya cemarkan? Bego dong itu," jelasnya.
"Jangan bilang tidak menyalahi. Yang nggak ada pidananya di situ orang neliti. Bahkan, kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan," kata dia kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Rocky menjelaskan, kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang dipakai Dokter Tifa. Penelitian tersebut, kata dia, berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan fakta, hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas isu yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
"Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut aja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya benar nggak Jokowi's White Paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," ujar dia.
Dia menilai, penelitian akademik berbeda dengan tudingan pidana. Kecurigaan dalam riset bersifat ilmiah, bukan sentimen personal.
"Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," jelasnya.
Rocky menilai, status tersangka yang disematkan kepada Dokter Tifa muncul akibat reaksi publik dan penafsiran sensasional, bukan dari substansi riset. Dia menyebut penelitian tidak bisa disamakan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Nggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina. Kan itu intinya kan. Menghina atau mencemarkan apa-apa itu adalah reaksi publik atau terutama reaksi kalangan Pak Jokowi terhadap Dokter Tifa," ungkapnya.
Dia juga tak sependapat adanya unsur ujaran kebencian berbasis SARA. Menurutnya, pencemaran nama baik hanya bisa terjadi jika ada relasi personal dan niat menyerang, sementara riset dilakukan dalam konteks isu publik.
"Ya apa? Dasar mencemarkan apa baik, namanya aja bukan tidak diketahui, relasi personal itu yang memungkinkan terjadi pencemaran nama baik. Kalau saya dendam pada orang, saya cemarkan nama baiknya. Kalau saya nggak kenal ngapain saya cemarkan? Bego dong itu," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :