Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo Dkk ke Polda Metro Jaya
Senin, 26 Januari 2026 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, dirinya melaporkan pernyataan dan publikasi yang dilakukan pengacara Roy Suryo yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah terhadapnya itu ke polisi. Laporan itu sebagai upayanya dalam memperoleh pemulihan hak hukum dan hak asasi manusia (HAM) kaitannya atas pelepasannya sebagai status tersangkanya di kasus ijazah Jokowi.
Lihat video: Panas! Damai Hari Lubis Cerita Sowan ke Solo, Rismon Singgung Pengaruh Jokowi
"Sehingga saya miris, apakah saya harus menerima tersangka menurut Kozi ini sampai dibilang itu sistematika yang melahirkan RJ atau SP3 itu adalah KUHAP Solo ya kan," paparnya.
Dalam laporan yang dilayangkan Damai Hari Lubis itu, Ahmad Khozinudin disangkakan melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Lalu, kawan-kawan saya tersangka itu dipanggila pada tanggal 22 kemarin seolah karena saya datang ke Solo seolah seperti itu perasaan saya sehingga untuk membuat clear masalah ini saya harus melakukan upaya hukum yaitu pelaporan ke Ahmad Khozinudin," katanya lagi.
Lihat video: Panas! Damai Hari Lubis Cerita Sowan ke Solo, Rismon Singgung Pengaruh Jokowi
"Sehingga saya miris, apakah saya harus menerima tersangka menurut Kozi ini sampai dibilang itu sistematika yang melahirkan RJ atau SP3 itu adalah KUHAP Solo ya kan," paparnya.
Dalam laporan yang dilayangkan Damai Hari Lubis itu, Ahmad Khozinudin disangkakan melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Lalu, kawan-kawan saya tersangka itu dipanggila pada tanggal 22 kemarin seolah karena saya datang ke Solo seolah seperti itu perasaan saya sehingga untuk membuat clear masalah ini saya harus melakukan upaya hukum yaitu pelaporan ke Ahmad Khozinudin," katanya lagi.
(cip)
Lihat Juga :