Damai Hari Lubis Laporkan Pengacara Roy Suryo Dkk ke Polda Metro Jaya
Senin, 26 Januari 2026 - 11:36 WIB
loading...
Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin yang merupakan pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin yang merupakan pengacara Roy Suryo ke Polda Metro Jaya kemarin. Ahmad Khozinudin dinilai tak menghargai dan menyudutkan upaya restorative justice (RJ) atas kasus ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataan-pernyataannya.
"Saya melaporkan Ahmad Khozinudin sebagai langkah upaya hukum agar dia menghargai saya bahwa apa yang saya lakukan ini demi kepastian hukum untuk diri saya," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Damai, upaya yang dilakukan pihaknya untuk menempuh RJ atas kasus ijazah Jokowi itu tidaklah mudah. Namun, upaya itu malah dianggap seolah-olah sebagai upaya kongkalikong belaka oleh Ahmad Khozinudin melalui pernyataan-pernyataannya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penerbitan SP3 Eggy Sudjana dan Damai Lubis Janggal
"Upaya bukannya mudah, apalagi saya dihujat, banyak publik menduga macam-macam lah, keburukan-keburukan. Sepertinya upaya saya ini semacam kongkalikong, seolah-olah RJ, SP3 ini sama sekali tidak dihargai bahwa ini upaya seorang yang jadi tersangka yang merasa tidak bersalah," tuturnya.
Maka itu, dirinya melaporkan pernyataan dan publikasi yang dilakukan pengacara Roy Suryo yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah terhadapnya itu ke polisi. Laporan itu sebagai upayanya dalam memperoleh pemulihan hak hukum dan hak asasi manusia (HAM) kaitannya atas pelepasannya sebagai status tersangkanya di kasus ijazah Jokowi.
Lihat video: Panas! Damai Hari Lubis Cerita Sowan ke Solo, Rismon Singgung Pengaruh Jokowi
"Sehingga saya miris, apakah saya harus menerima tersangka menurut Kozi ini sampai dibilang itu sistematika yang melahirkan RJ atau SP3 itu adalah KUHAP Solo ya kan," paparnya.
Dalam laporan yang dilayangkan Damai Hari Lubis itu, Ahmad Khozinudin disangkakan melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Lalu, kawan-kawan saya tersangka itu dipanggila pada tanggal 22 kemarin seolah karena saya datang ke Solo seolah seperti itu perasaan saya sehingga untuk membuat clear masalah ini saya harus melakukan upaya hukum yaitu pelaporan ke Ahmad Khozinudin," katanya lagi.
"Saya melaporkan Ahmad Khozinudin sebagai langkah upaya hukum agar dia menghargai saya bahwa apa yang saya lakukan ini demi kepastian hukum untuk diri saya," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Menurut Damai, upaya yang dilakukan pihaknya untuk menempuh RJ atas kasus ijazah Jokowi itu tidaklah mudah. Namun, upaya itu malah dianggap seolah-olah sebagai upaya kongkalikong belaka oleh Ahmad Khozinudin melalui pernyataan-pernyataannya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penerbitan SP3 Eggy Sudjana dan Damai Lubis Janggal
"Upaya bukannya mudah, apalagi saya dihujat, banyak publik menduga macam-macam lah, keburukan-keburukan. Sepertinya upaya saya ini semacam kongkalikong, seolah-olah RJ, SP3 ini sama sekali tidak dihargai bahwa ini upaya seorang yang jadi tersangka yang merasa tidak bersalah," tuturnya.
Maka itu, dirinya melaporkan pernyataan dan publikasi yang dilakukan pengacara Roy Suryo yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah terhadapnya itu ke polisi. Laporan itu sebagai upayanya dalam memperoleh pemulihan hak hukum dan hak asasi manusia (HAM) kaitannya atas pelepasannya sebagai status tersangkanya di kasus ijazah Jokowi.
Lihat video: Panas! Damai Hari Lubis Cerita Sowan ke Solo, Rismon Singgung Pengaruh Jokowi
"Sehingga saya miris, apakah saya harus menerima tersangka menurut Kozi ini sampai dibilang itu sistematika yang melahirkan RJ atau SP3 itu adalah KUHAP Solo ya kan," paparnya.
Dalam laporan yang dilayangkan Damai Hari Lubis itu, Ahmad Khozinudin disangkakan melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Lalu, kawan-kawan saya tersangka itu dipanggila pada tanggal 22 kemarin seolah karena saya datang ke Solo seolah seperti itu perasaan saya sehingga untuk membuat clear masalah ini saya harus melakukan upaya hukum yaitu pelaporan ke Ahmad Khozinudin," katanya lagi.
(cip)
Lihat Juga :