Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Tak hanya dari sisi materi, Peradi juga menerapkan standar ketat dalam proses kelulusan dengan menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Lihat video: DPR Gelar RDP dengan Advokat Anti-Premanisme Dukung Berantas Premanisme


“Tidak ada yang bisa menjanjikan kelulusan. Semua peserta harus lulus secara murni agar benar-benar menjadi advokat berkualitas,” tegasnya.

Namun demikian, Asido menyoroti keberadaan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang melarang Pengadilan Tinggi menolak penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. “SKMA 73 ini merupakan bentuk disobedience terhadap konstitusi dan Undang-Undang Advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono menegaskan kembali bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, hanya Peradi yang memiliki kewenangan menyelenggarakan PKPA.

Dwiyanto mengapresiasi para peserta yang tetap memilih PKPA Peradi di tengah maraknya penyelenggaraan PKPA oleh organisasi lain yang menawarkan kemudahan instan.

“Banyak PKPA yang harganya dibanting, penyelenggaraannya setengah hari, sore sudah dapat sertifikat, lalu ikut ujian dan disumpah. Ini jelas tidak logis,” ucap Dwiyanto.

Menurut Dwiyanto, para peserta PKPA Angkatan VIII telah mengambil keputusan tepat dengan memilih pendidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Bahar bin Smith Tersangka...
Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan, Pengacara: Kirain Sudah Selesai, Ternyata Perkara Lanjut
UPA Peradi 2025 Wilayah...
UPA Peradi 2025 Wilayah Yogyakarta Diikuti 143 Peserta
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Rekomendasi
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved