Risalah Cirebon: Rais Aam PBNU Wajib Segera Gelar Muktamar ke-35 NU
Rabu, 21 Januari 2026 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu menjadi bagian dari jaringan zionisme internasional, di samping ada beberapa pengurus PBNU yang terjerat kasus korupsi dana haji, maka perlu dilakukannya percepatan muktamar," katanya.
Kedua, pemecatan Gus Yahya melahirkan dualisme kepemimpinan antara syuriyah dan tanfidziyah, di mana masing-masing mengklaim memiliki legitimasi dan sah secara hukum (AD/ART).
“Saat ini ada dua Ketum yaitu KH. Zulfa Musthofa Pj Ketum PBNU menggantikan Gus Yahya dan Gus Yahya sendiri yang masih mengkalim dirinya sebagai Ketum PBNU. Kalau ini terus dibiarkan, maka ini tidak sehat bagi keberlangsungan organisasi,” ujarnya.
Ketiga, terjadinya perpecahan dan polarisasi atau keterbelahan sosial di tengah warga NU. Ini sangat terasa dan tampak di media sosial dan interaksi sosial yang terjadi kerenggangan yang mengarah pada ketegangan.
Keempat, kepengurusan PBNU saat ini sudah tidak layak lagi dan sudah kehilangan legitimasi moral, spiritual, sosial, bahkan legitimasi politik.
Kelima, perlunya pembenahan terhadap organisasi NU secara keseluruhan. Perlu evaluasi dan pembenahan kepemimpinan struktural yang ada di PBNU. Harus dibersihkan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan amanat muktamar.
“Intinya, PBNU sebagai sebuah organisasi perlu direset ulang, dengan diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, integritas, moralitas, dan kapasitas keulamaan,” ungkapnya.
Selain itu, percepatan muktamar PBNU adalah ikhtiar untuk segera keluar dari prahara konflik. Dalam kaidah fikih dikatakan “al-khuruj min al-khilaf mustahabbun” yakni Keluar dari perselisihan adalah disunnahkan atau dianjurkan.
Kedua, pemecatan Gus Yahya melahirkan dualisme kepemimpinan antara syuriyah dan tanfidziyah, di mana masing-masing mengklaim memiliki legitimasi dan sah secara hukum (AD/ART).
“Saat ini ada dua Ketum yaitu KH. Zulfa Musthofa Pj Ketum PBNU menggantikan Gus Yahya dan Gus Yahya sendiri yang masih mengkalim dirinya sebagai Ketum PBNU. Kalau ini terus dibiarkan, maka ini tidak sehat bagi keberlangsungan organisasi,” ujarnya.
Ketiga, terjadinya perpecahan dan polarisasi atau keterbelahan sosial di tengah warga NU. Ini sangat terasa dan tampak di media sosial dan interaksi sosial yang terjadi kerenggangan yang mengarah pada ketegangan.
Keempat, kepengurusan PBNU saat ini sudah tidak layak lagi dan sudah kehilangan legitimasi moral, spiritual, sosial, bahkan legitimasi politik.
Kelima, perlunya pembenahan terhadap organisasi NU secara keseluruhan. Perlu evaluasi dan pembenahan kepemimpinan struktural yang ada di PBNU. Harus dibersihkan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan amanat muktamar.
“Intinya, PBNU sebagai sebuah organisasi perlu direset ulang, dengan diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, integritas, moralitas, dan kapasitas keulamaan,” ungkapnya.
Selain itu, percepatan muktamar PBNU adalah ikhtiar untuk segera keluar dari prahara konflik. Dalam kaidah fikih dikatakan “al-khuruj min al-khilaf mustahabbun” yakni Keluar dari perselisihan adalah disunnahkan atau dianjurkan.
Lihat Juga :