Kejari Selidiki Dugaan Pungli Dana Bantuan Pesantren di Kemenag Maros
loading...
A
A
A
MAROS - Kejaksaan Negeri Maros menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan operasional pandemi (BOP) COVID-19 untuk pesantren dan madrasah di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maros .
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan pungli anggaran dana BOP yang diperuntukkan bagi 14 madrasah dan 21 pondok pesantren di Maros. Penyelidikan ini kata dia, berawal dari adanya laporan sekaitan dengan kegiatan pungli tersebut.
"Kemarin memang kami baru menyelidiki kasus dugaan pungli ini. Kebetulan kemarin kami telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun baru sebatas pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal menambahkan, sudah ada beberapa orang pegawai Kemenag Maros yang telah dipanggil. Setelah itu mereka dipulangkan, karena pihak Kejari sendiri masih melakukan penyelidikan.
"Ada empat orang Kemenag kemarin kami periksa. Tapi baru sebatas pemeriksaan, karena kami baru memulai penyelidikan. Selain itu kami juga telah memeriksa tujuh orang pengelola lembaga sekolah, dalam kasus ini," ungkapnya.
Model pungli dalam kasus ini kata Afrisal dilakukan dengan cara menyetorkansejumlah uang dari dana BOP yang cair kepada oknum tertentu di Kemenag Maros.
"Ada pencairan untuk itu, dengan nilai kisaran bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk tingkat madrasah dan Rp25 juta sampai Rp40 juta untuk pondok pesantren, tergantung jumlah siswanya. Pada saat pencairan dana tersebut oleh oknum dilakukan pemotongan baik secara langsung maupun lembaga sekolah menyetor dengan kisaran 26%," jelasnya.
Afrisal menambahkan, berdasarkan keterangan yang, diperoleh setoran pungli tersebut diserahkan kepada beberapa orang oknum di Kemenag Maros. Salah satu di antaranya adalah Kepala Seksi Pondok Pesantren .
"Mengapa kami tertarik untuk menyelidiki kasus ini, karena dana ini diperuntukan untuk dana bantuan pesantren menghadapi pandemi COVID. Namun item di dalamnya bukan untuk pengadaan rapid test, bukan juga untuk beli swab. Namun untuk operasional pondok pesantren selama COVID," jelasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kemenag Republik Indonesia telah mencairkan bantuan dana operasional pondok pesantren dan lembaga pendidikan kegamaan di masa pandemi COVID-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis ke sejumlah pesantren Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili oleh RMI PBNU dan Satgas COVID-19 PBNU. Acara penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Ponpes Ekonomi Darul Ukhuwah Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu 29 Agustus malam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros, Dhevid Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan pungli anggaran dana BOP yang diperuntukkan bagi 14 madrasah dan 21 pondok pesantren di Maros. Penyelidikan ini kata dia, berawal dari adanya laporan sekaitan dengan kegiatan pungli tersebut.
"Kemarin memang kami baru menyelidiki kasus dugaan pungli ini. Kebetulan kemarin kami telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun baru sebatas pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal menambahkan, sudah ada beberapa orang pegawai Kemenag Maros yang telah dipanggil. Setelah itu mereka dipulangkan, karena pihak Kejari sendiri masih melakukan penyelidikan.
"Ada empat orang Kemenag kemarin kami periksa. Tapi baru sebatas pemeriksaan, karena kami baru memulai penyelidikan. Selain itu kami juga telah memeriksa tujuh orang pengelola lembaga sekolah, dalam kasus ini," ungkapnya.
Model pungli dalam kasus ini kata Afrisal dilakukan dengan cara menyetorkansejumlah uang dari dana BOP yang cair kepada oknum tertentu di Kemenag Maros.
"Ada pencairan untuk itu, dengan nilai kisaran bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk tingkat madrasah dan Rp25 juta sampai Rp40 juta untuk pondok pesantren, tergantung jumlah siswanya. Pada saat pencairan dana tersebut oleh oknum dilakukan pemotongan baik secara langsung maupun lembaga sekolah menyetor dengan kisaran 26%," jelasnya.
Afrisal menambahkan, berdasarkan keterangan yang, diperoleh setoran pungli tersebut diserahkan kepada beberapa orang oknum di Kemenag Maros. Salah satu di antaranya adalah Kepala Seksi Pondok Pesantren .
"Mengapa kami tertarik untuk menyelidiki kasus ini, karena dana ini diperuntukan untuk dana bantuan pesantren menghadapi pandemi COVID. Namun item di dalamnya bukan untuk pengadaan rapid test, bukan juga untuk beli swab. Namun untuk operasional pondok pesantren selama COVID," jelasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Kemenag Republik Indonesia telah mencairkan bantuan dana operasional pondok pesantren dan lembaga pendidikan kegamaan di masa pandemi COVID-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis ke sejumlah pesantren Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili oleh RMI PBNU dan Satgas COVID-19 PBNU. Acara penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Ponpes Ekonomi Darul Ukhuwah Kedoya, Jakarta Barat, Sabtu 29 Agustus malam.
(luq)