Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 20 Januari 2026 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam proses tindaklanjutnya, KPK perhari ini sudah memanggil petinggi NU sebagai saksi korupsi kuota haji, yaitu KH. Aizuddin Abdurrahman alias Gus Aiz menjabat sebagai Ketua PBNU bidang keuangan dan KH. Muzakki Cholis (MZK) menjabat sebagai Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta serta pengurus lembaga dan banom ditingkatan PBNU.
"Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja," ucapnya.
Dengan latarbelakang itu, kata KH Shofi, ada kesan pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka apalagi bersetatus divonis adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan alasan dan argumentasi keagamaan, yakni sebagai berikut, pertama, membiarkan pengurus PBNU, PWNU, PCNU atau Banom NU yang ditetapkan tersangka atau saksi pelaku korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU.
"Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh)," katanya.
Kedua, pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi korupsi kuota haji sejatinya menurut syariat dengan sendirinya turun atau copot dari jabatannya secara otomatis.
Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menyatakan jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut.
"Keterangan itu menunjukkan bahwa ormas keagamaan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan marwahnya dan secara otomatis sudah copot dengan sendirinya,” ungkapnya.
Berdasarkan Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Rad al-Mukhtar, bahwa jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Pendapat senada disampaikan oleh Imam al-Kasani bahwa jika seorang pejabat berkhianat, atau tampak kefasikannya, atau ia tidak mampu mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan rakyat, maka harus dimakzulkan; karena tujuan kepemimpinan telah hilang (tidak tercapai).”
"Ke depan, boleh jadi akan banyak dari para tokoh pengurus NU baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja," ucapnya.
Dengan latarbelakang itu, kata KH Shofi, ada kesan pembiaran pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap memajang namanya dalam daftar nama pengurus PBNU. Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka apalagi bersetatus divonis adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan alasan dan argumentasi keagamaan, yakni sebagai berikut, pertama, membiarkan pengurus PBNU, PWNU, PCNU atau Banom NU yang ditetapkan tersangka atau saksi pelaku korupsi oleh KPK menyandang jabatan struktural seperti ketua, bendahara, dan sejenisnya adalah mencoreng nama baik dan merusak marwah PBNU.
"Sedangkan merusak nama baik dan marwah adalah bertentangan dengan maqashid syari’ah yang mewajibkan untuk menjaga marwah (hifdzhu al-‘irdh)," katanya.
Kedua, pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi korupsi kuota haji sejatinya menurut syariat dengan sendirinya turun atau copot dari jabatannya secara otomatis.
Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menyatakan jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut.
"Keterangan itu menunjukkan bahwa ormas keagamaan harus segera memberhentikan pengurusnya yang bermasalah, apalagi terlibat dalam kasus korupsi. Kalau tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan marwahnya dan secara otomatis sudah copot dengan sendirinya,” ungkapnya.
Berdasarkan Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Rad al-Mukhtar, bahwa jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Pendapat senada disampaikan oleh Imam al-Kasani bahwa jika seorang pejabat berkhianat, atau tampak kefasikannya, atau ia tidak mampu mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan rakyat, maka harus dimakzulkan; karena tujuan kepemimpinan telah hilang (tidak tercapai).”
Lihat Juga :