Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Senin, 19 Januari 2026 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal
Apalagi Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu secara resmi telah melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Perbedaan pernyataan antar pejabat kita hari ini, harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," katanya.
Legislator PKB ini merujuk pernyataan GM External Affairs and Security PT CPM Amran Amier yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM.
Pihak perusahaan juga secara rutin telah melaporkan keberadaan aktivitas pihak ketiga tersebut kepada Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulawesi Tengah, serta telah memberikan keterangan terkait informasi pihak-pihak yang diduga beraktivitas di wilayah konsesi.
Berkaca dari hal tersebut, Safri mendesak Kapolda Sulteng memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan PT CPM. Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik berhak mendapat penjelasan resmi, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa kendala yang dihadapi. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan dan penilaian negatif terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Apalagi Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu secara resmi telah melaporkan maraknya aktivitas PETI di Poboya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Perbedaan pernyataan antar pejabat kita hari ini, harus diluruskan secara objektif melalui penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," katanya.
Legislator PKB ini merujuk pernyataan GM External Affairs and Security PT CPM Amran Amier yang mengakui adanya aktivitas pihak ketiga di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM.
Pihak perusahaan juga secara rutin telah melaporkan keberadaan aktivitas pihak ketiga tersebut kepada Kementerian ESDM, Polresta Palu, dan Polda Sulawesi Tengah, serta telah memberikan keterangan terkait informasi pihak-pihak yang diduga beraktivitas di wilayah konsesi.
Berkaca dari hal tersebut, Safri mendesak Kapolda Sulteng memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan PT CPM. Ia menilai transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik berhak mendapat penjelasan resmi, sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa kendala yang dihadapi. Ini penting agar tidak muncul kecurigaan dan penilaian negatif terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Lihat Juga :