Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Tambang Ilegal Poboya
Senin, 19 Januari 2026 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Safri juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan internal.
Mantan aktivis PMII ini menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya oknum anggota Polri yang terlibat atau diduga melindungi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
“Jika nantinya terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum, Propam harus bertindak tegas. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Terkait penggunaan sianida, Safri menegaskan apabila terbukti PT CPM melakukan aktivitas operasional pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, bahkan PT CPM selaku pemegang konsesi di wilayah tersebut. Mengingat penggunaan sianida memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat," tegasnya.
Safri menyinggung soal dampak penggunaan sianida yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan apabila tidak dikelola secara ketat sesuai standar keselamatan.
"Paparan sianida akibat pencemaran dari aktivitas pertambangan berisiko bagi ratusan ribu warga di Kota Palu melalui jalur air, udara, dan makanan. Selain itu, aktivitas tambang baik legal maupun ilegal menjadi faktor signifikan yang memicu bencana hidrometeorologi," ucapnya.
Mantan aktivis PMII ini menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya oknum anggota Polri yang terlibat atau diduga melindungi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI), maka sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
“Jika nantinya terbukti ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum, Propam harus bertindak tegas. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Terkait penggunaan sianida, Safri menegaskan apabila terbukti PT CPM melakukan aktivitas operasional pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, bahkan PT CPM selaku pemegang konsesi di wilayah tersebut. Mengingat penggunaan sianida memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat," tegasnya.
Safri menyinggung soal dampak penggunaan sianida yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan apabila tidak dikelola secara ketat sesuai standar keselamatan.
"Paparan sianida akibat pencemaran dari aktivitas pertambangan berisiko bagi ratusan ribu warga di Kota Palu melalui jalur air, udara, dan makanan. Selain itu, aktivitas tambang baik legal maupun ilegal menjadi faktor signifikan yang memicu bencana hidrometeorologi," ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :