Kubu Raja Keraton Solo PB XIV Purbaya Keberatan Keputusan Menteri Kebudayaan
Senin, 19 Januari 2026 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Sebab secara formil, lanjutnya, pembentukan keputusan-keputusan tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif. Sebab materi muatan yang terkandung dalam keputusan tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya.
Argumentasi hukum yang dipakai adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia, menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya Pasal 28I ayat (3), menjelaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
"Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," ucap Billy Suryowibowo.
Dia menegaskan, raja adalah pemimpin masyarakat adat Keraton Solo, serta merupakan pemilik sah dari cagar budaya Keraton Solo yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.
Dikatakannya, kedudukan Keraton Solo bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki dan atau dikuasai oleh negara. Sebab sebelumnya telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Keraton Solo.
Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Juga Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo.
Ditegaskannya, masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton Solo sebagaimana tercantum dalam SK PB XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy Koes Moertiyah Wandansari sebagai pengageng Sasana Wilopo yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, secara hukum negara maupun paugeran (adat Keraton Solo) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat PB XIII Hangabehi.
Argumentasi hukum yang dipakai adalah Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia, menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya Pasal 28I ayat (3), menjelaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
"Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," ucap Billy Suryowibowo.
Dia menegaskan, raja adalah pemimpin masyarakat adat Keraton Solo, serta merupakan pemilik sah dari cagar budaya Keraton Solo yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya.
Dikatakannya, kedudukan Keraton Solo bukan merupakan cagar budaya yang dimiliki dan atau dikuasai oleh negara. Sebab sebelumnya telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Keraton Solo.
Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa kawasan cagar budaya hanya dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Oleh karena itu, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Juga Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo.
Ditegaskannya, masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Keraton Solo sebagaimana tercantum dalam SK PB XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum GRAy Koes Moertiyah Wandansari sebagai pengageng Sasana Wilopo yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, secara hukum negara maupun paugeran (adat Keraton Solo) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat PB XIII Hangabehi.
Lihat Juga :