Korlantas Tambah 40 ETLE Handheld, Tilang Elektronik Makin Ketat di Jakarta
Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:09 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan teknologi ini, petugas dapat menjangkau berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," sambungnya.
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, lanjut dia, penerapan ETLE Handheld Presisi juga merupakan langkah untuk menghindari terjadinya praktik transaksional antara petugas dan pelanggar. "Seluruh pelanggaran yang terekam akan diproses secara sistem, sehingga menjamin objektivitas dan profesionalisme petugas di lapangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin menyebut Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld Presisi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
"Melalui pengoperasian 40 ETLE Handheld Presisi di wilayah Polda Metro Jaya ini, Korlantas Polri berharap tercipta sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, berkeadilan, serta mampu meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, lanjut dia, penerapan ETLE Handheld Presisi juga merupakan langkah untuk menghindari terjadinya praktik transaksional antara petugas dan pelanggar. "Seluruh pelanggaran yang terekam akan diproses secara sistem, sehingga menjamin objektivitas dan profesionalisme petugas di lapangan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin menyebut Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld Presisi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
"Melalui pengoperasian 40 ETLE Handheld Presisi di wilayah Polda Metro Jaya ini, Korlantas Polri berharap tercipta sistem penegakan hukum lalu lintas yang modern, berkeadilan, serta mampu meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :