KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
”Sehingga total yang disetor ke kas negara sebesar Rp4,5 miliar. Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut bukan ilegal dan negara juga menerima haknya,” tegasnya. Baca juga: Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut
KATAM Maluku Utara meminta agar seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi. Muhlis menegaskan, meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel itu menjadi objek sengketa, PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya berdasarkan IUP yang sah.
Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis kembali menegaskan bahwa PT WKM telah melunasi kewajibannya hingga 2027. Untuk periode 2019-2022, perusahaan telah menyetor Rp13,3 miliar, sementara periode 2023-2027 sebesar Rp7,45 miliar.
“Sesuai data yang kami miliki, jaminan reklamasi sudah dibayarkan. Jadi isu jamrek juga tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” tandasnya.
KATAM Maluku Utara meminta agar seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi. Muhlis menegaskan, meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel itu menjadi objek sengketa, PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya berdasarkan IUP yang sah.
Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis kembali menegaskan bahwa PT WKM telah melunasi kewajibannya hingga 2027. Untuk periode 2019-2022, perusahaan telah menyetor Rp13,3 miliar, sementara periode 2023-2027 sebesar Rp7,45 miliar.
“Sesuai data yang kami miliki, jaminan reklamasi sudah dibayarkan. Jadi isu jamrek juga tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :