KATAM: Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Tak Langgar Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:29 WIB
loading...
KATAM: Penjualan 90.000...
Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, menegaskan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT PT WKM tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Foto/Dok. SindoNews
A A A
TERNATE - Penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) dinilai tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun niat untuk memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum. Seluruh proses penjualan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi awalnya, berdasarkan data yang kami peroleh, kami menduga ada pelanggaran. Namun selama 2025, setelah kami melakukan telaah, penelitian, dan memantau perkembangannya secara detail, ternyata tidak ada pelanggaran, karena penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan,” kata Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim dalam siaran tertulis, Selasa (13/1/2026). Baca juga: 8 Negara Produsen Nikel Terbesar di Dunia, Indonesia Masih Jadi Rajanya

Muhlis menjelaskan PT WKM juga secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KATAM Malut, melalui surat pada 12 Mei 2025, dengan Nomor: 065/WKM-JKT/V/2025, Perihal: Klarifikasi Pemberitaan.

“Memang sejak Mei 2025 mereka secara resmi telah mengirimkan surat kepada KATAM, namun kami belum menyikapinya karena masih melakukan pendalaman data, telaah, penelitian, dan memantau perkembangan dugaan kasus secara detail. Hingga kami mengeluarkan pernyaataan pada hari ini,” ujarnya

Muhlis menjelaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak 2018. Namun, PT WKM baru melakukan penjualan pada 2021.

Hal itu, lanjutnya, justru menunjukkan bahwa perusahaan tidak gegabah. Mereka menunggu seluruh administrasi dan persyaratan perizinan benar-benar lengkap.

“Kalau disebut ada niat memperkaya diri atau korporasi, itu tidak logis. Surat persetujuan gubernur keluar tahun 2018, tetapi PT WKM baru menjual ore tersebut pada 2021, setelah semua administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Muhlis mengungkapkan, sebelum penjualan dilakukan, PT WKM telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor: 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018. Permohonan itu didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Berdasarkan permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor: 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang Penjualan Ore PT WKM.

“Dalam surat itu ditegaskan bahwa PT WKM adalah pemegang IUP yang sah, dan ore tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ore yang berada dalam wilayah IUP PT WKM,” jelas Muhlis.

Muhlis juga membeberkan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Kementerian ESDM, dari penjualan ore tersebut, PT WKM telah menyetor royalti ke negara pada tahun 2021 dengan total sebesar Rp4,5 miliar. Rinciannya, royalty provincial Rp3,741 miliar dan royalti final Rp763,232 juta.

”Sehingga total yang disetor ke kas negara sebesar Rp4,5 miliar. Ini membuktikan bahwa penjualan tersebut bukan ilegal dan negara juga menerima haknya,” tegasnya. Baca juga: Denda Rp6,5 M Bagi Pelanggar Penambangan di Kawasan Hutan, Bahlil: Saya Tak Segan Mencabut

KATAM Maluku Utara meminta agar seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi. Muhlis menegaskan, meskipun 90.000 metrik ton bijih nikel itu menjadi objek sengketa, PT WKM tetap menjalankan aktivitasnya berdasarkan IUP yang sah.

Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis kembali menegaskan bahwa PT WKM telah melunasi kewajibannya hingga 2027. Untuk periode 2019-2022, perusahaan telah menyetor Rp13,3 miliar, sementara periode 2023-2027 sebesar Rp7,45 miliar.

“Sesuai data yang kami miliki, jaminan reklamasi sudah dibayarkan. Jadi isu jamrek juga tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.800 Meter
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Dahsyat Siang Hari Ini, Tinggi Kolom Abu 4.300 Meter
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Malam Ini, Kolom Abu Mencapai 3.000 Meter
Malut Kembali Diguncang...
Malut Kembali Diguncang Gempa Malam Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Tsingshan Dorong Kolaborasi...
Tsingshan Dorong Kolaborasi Hilirisasi Nikel Ramah Lingkungan di Indonesia
Rekomendasi
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved