Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Persidangan, Kuasa Hukum Jokowi Angkat Bicara
Rabu, 14 Januari 2026 - 05:51 WIB
loading...
A
A
A
"Itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut oleh saksi, baik Pak Oegroseno maupun saksi yang pertama (Muhammad Rujito)," ujarnya.
Ditegaskannya, saksi Muhammad Rujito hanya sebatas menjelaskan bahwa benar yang ijazah yang diajukan oleh penggugat adalah ijazah kakaknya yang telah meninggal.
"Jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss seolah-olah ijazah yang digunakan Pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi Pak Rujito," ucapnya.
YB Irpan menyebut, ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding. Dirinya juga menanyakan kapan ijazah tersebut dikeluarkan, YB Irpan menegaskan bahwa terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.
Lebih jauh dikatakan, dirinya juga menanyakan pertanyaan lain kepada saksi namun tidak terjawab, yakni tuntutan yang diajukan oleh penggugat itu apa?.
"Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab," tandasnya.
Pihaknya menilai apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak tentang kegiatan-kegiatan dalam penyelidikan, penyidikan oleh penyidik Polri. Selaku kuasa hukum Jokowi, dirinya menilai hal itu tidak terlalu banyak menyentuh terhadap peristiwa yang menjadi pokok sengketa.
Dirinya menilai, apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak pendapat. Namun untuk menghormati persidangan, dan dirinya tidak ingin menyinggung perasaan Oegroseno, penggugat maupun kuasa hukumnya, maka pihaknya akan menyampaikan di kesimpulan.
Ditegaskannya, saksi Muhammad Rujito hanya sebatas menjelaskan bahwa benar yang ijazah yang diajukan oleh penggugat adalah ijazah kakaknya yang telah meninggal.
"Jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi. Jadi sekali lagi jangan sampai terjadi miss seolah-olah ijazah yang digunakan Pak Jokowi adalah ijazah almarhum, kakaknya saksi Pak Rujito," ucapnya.
YB Irpan menyebut, ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding. Dirinya juga menanyakan kapan ijazah tersebut dikeluarkan, YB Irpan menegaskan bahwa terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.
Lebih jauh dikatakan, dirinya juga menanyakan pertanyaan lain kepada saksi namun tidak terjawab, yakni tuntutan yang diajukan oleh penggugat itu apa?.
"Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab," tandasnya.
Pihaknya menilai apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak tentang kegiatan-kegiatan dalam penyelidikan, penyidikan oleh penyidik Polri. Selaku kuasa hukum Jokowi, dirinya menilai hal itu tidak terlalu banyak menyentuh terhadap peristiwa yang menjadi pokok sengketa.
Dirinya menilai, apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak pendapat. Namun untuk menghormati persidangan, dan dirinya tidak ingin menyinggung perasaan Oegroseno, penggugat maupun kuasa hukumnya, maka pihaknya akan menyampaikan di kesimpulan.
Lihat Juga :