Kakek di Musi Rawas Ini Merudapaksa Cucu Kandungnya Selama 4 Tahun
Rabu, 16 September 2020 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
“Korban ditarik oleh tersangka ke dalam kamar, sambil diancam tersangka melucuti celana korban kemudian di diperkosa. Setelah puas tersangka memberi uang sebesar Rp10 ribu kepada korban sambil diancam tidak boleh bercerita kepada siapapun,” jelasnya.
Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut bulan Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumah tersangka tepatnya di Kabupaten Musi Rawas. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Pimpin Gelar Pasukan Penegakan PSBB Total DKI Jakarta)
Kemudian tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 baju lengan panjang warna biru, 1 rok panjang warna hitam, 1 lagging warna hijau, 1 buah warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diancam pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut bulan Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB di dalam rumah tersangka tepatnya di Kabupaten Musi Rawas. (BACA JUGA: Pangdam Jaya Pimpin Gelar Pasukan Penegakan PSBB Total DKI Jakarta)
Kemudian tersangka bersama barang bukti (BB) berupa 1 baju lengan panjang warna biru, 1 rok panjang warna hitam, 1 lagging warna hijau, 1 buah warna abu-abu, 1 celana dalam warna putih, dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, tersangka akan diancam pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :