Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Namun kemudian Harianto kemudian menyusul jadi warga binaan. Ia ditangkap atas kasus narkoba. Di dalam lapas I dan D melakukan penagihan. Terjadi ketegangan saat proses penagihan.
“Kami melakukan mediasi termasuk menghubungi pihak keluarga,” kata Fatkah Dian Akbar menjelaskan.
Dalam mediasi korban Harianto berjanji mengangsur hutangnya dengan mencicil 10 juta dengan tempo waktu yang disepakati. Namun ketika jatuh tempo, cicilan 10 juta tidak dipenuhi. Ketegangan antara korban Harianto dengan I dan D kembali menyala.
Menurut Fatkah Dian Akbar pihaknya kemudian melakukan mediasi yang kedua. “10 juta saat mediasi itu juga belum dibayar,” tambahnya.
Insiden kekerasan itu terjadi pada 7 Desember 2025 sore hari. Harianto dihajar oleh terduga pelaku I dan D di depan kamar selnya.
Fatkah Dian Akbar mengaku sebelum insiden terjadi, petugas yang melakukan troling (kontrol keliling) rutin setiap satu jam sekali tidak melihat gejala apapun. Sebelumnya para warga binaan berkumpul dan ngobrol di depan sel masing-masing sebagaimana kebiasaan yang rutin terjadi.
Dalam insiden kekerasan itu korban Harianto dipukuli dengan tangan kosong oleh dua orang terduga pelaku. Pelipis Harianto berdarah.
Fatkah Dian Akbar menyebut, pihaknya langsung melakukan mediasi yang ketiga kali kepada para pihak. Juga diambil tindakan dengan menjebloskan semuanya ke dalam sel khusus (isolasi).
Fatkah Dian Akbar pun menolak dikatakan pihak lapas Blitar telah kecolongan. Sebab dari awal telah melakukan mitigasi.
Pada 5 Januari 2026, napi Harianto diketahui mengalami kejang-kejang dan kemudian dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma selama 3 hari. Pihak keluarga menerima informasi dari lapas, Harianto mengalami stroke.
Pada Kamis 8 Januari 2026, Harianto sempat sadar namun belum bisa diajak komunikasi. Pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru. Keluarga kemudian memutuskan melapor ke kepolisian.
Fatkah Dian Akbar tidak membantah pihaknya memberi keterangan stroke kepada keluarga korban Harianto. Informasi itu didapat lapas dari resume awal RSUD Mardi Waluyo setelah melakukan CT Scan.
“Keterangan stroke itu dari resume awal rumah sakit,” jelasnya.
“Kami melakukan mediasi termasuk menghubungi pihak keluarga,” kata Fatkah Dian Akbar menjelaskan.
Dalam mediasi korban Harianto berjanji mengangsur hutangnya dengan mencicil 10 juta dengan tempo waktu yang disepakati. Namun ketika jatuh tempo, cicilan 10 juta tidak dipenuhi. Ketegangan antara korban Harianto dengan I dan D kembali menyala.
Menurut Fatkah Dian Akbar pihaknya kemudian melakukan mediasi yang kedua. “10 juta saat mediasi itu juga belum dibayar,” tambahnya.
Insiden kekerasan itu terjadi pada 7 Desember 2025 sore hari. Harianto dihajar oleh terduga pelaku I dan D di depan kamar selnya.
Fatkah Dian Akbar mengaku sebelum insiden terjadi, petugas yang melakukan troling (kontrol keliling) rutin setiap satu jam sekali tidak melihat gejala apapun. Sebelumnya para warga binaan berkumpul dan ngobrol di depan sel masing-masing sebagaimana kebiasaan yang rutin terjadi.
Dalam insiden kekerasan itu korban Harianto dipukuli dengan tangan kosong oleh dua orang terduga pelaku. Pelipis Harianto berdarah.
Fatkah Dian Akbar menyebut, pihaknya langsung melakukan mediasi yang ketiga kali kepada para pihak. Juga diambil tindakan dengan menjebloskan semuanya ke dalam sel khusus (isolasi).
Fatkah Dian Akbar pun menolak dikatakan pihak lapas Blitar telah kecolongan. Sebab dari awal telah melakukan mitigasi.
Hak Remisi dan PB Terduga Pelaku Dicabut
Pada 5 Januari 2026, napi Harianto diketahui mengalami kejang-kejang dan kemudian dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma selama 3 hari. Pihak keluarga menerima informasi dari lapas, Harianto mengalami stroke.
Pada Kamis 8 Januari 2026, Harianto sempat sadar namun belum bisa diajak komunikasi. Pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru. Keluarga kemudian memutuskan melapor ke kepolisian.
Fatkah Dian Akbar tidak membantah pihaknya memberi keterangan stroke kepada keluarga korban Harianto. Informasi itu didapat lapas dari resume awal RSUD Mardi Waluyo setelah melakukan CT Scan.
“Keterangan stroke itu dari resume awal rumah sakit,” jelasnya.
Lihat Juga :