LBH Jakarta Soroti Langkah Polisi Terima Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono
Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:00 WIB
loading...
Pandji Pragiwaksono. Foto/Tangkapan layar IG Pandji Pragiwaksono
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan polisi menerima laporan sejumlah masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono. LBH Jakarta menilai, diterimanya laporan tersebut mengancam demokrasi.
"LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Daniel, laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Sebaliknya, laporan ini menurutnya merupakan pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
"Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum objektif," ungkap Daniel.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Komika Pandji Pragiwaksono
Daniel mengungkapkan laporan ini menimbulkan kecurigaan yang bukan semata-mata atas konten materi komedi yang dilontarkan Pandji. Lebih dari itu, laporan ini terlihat seperti upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.
"Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial," tegas Daniel.
Menurut Daniel, sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.
"Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya bergerak cepat merespons laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono , terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam special show stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Polisi mulai melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti yang dilampirkan pelapor dalam laporan tersebut. "Penyidik sedang menganalisis barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
"LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Daniel, laporan polisi ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Sebaliknya, laporan ini menurutnya merupakan pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
"Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum objektif," ungkap Daniel.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Komika Pandji Pragiwaksono
Daniel mengungkapkan laporan ini menimbulkan kecurigaan yang bukan semata-mata atas konten materi komedi yang dilontarkan Pandji. Lebih dari itu, laporan ini terlihat seperti upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.
"Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial," tegas Daniel.
Menurut Daniel, sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan.
"Akibatnya, citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya objektif dan dipercaya publik menjadi semakin ternodai, karena warga melihat institusi ini lebih responsif terhadap pembungkaman kritik daripada melindungi hak-hak dasar mereka," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya bergerak cepat merespons laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono , terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama dalam special show stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Polisi mulai melakukan analisis terhadap sejumlah barang bukti yang dilampirkan pelapor dalam laporan tersebut. "Penyidik sedang menganalisis barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
(zik)
Lihat Juga :