Kuasa Hukum Pertanyakan Penyelidikan Kasus Arya Daru Dihentikan Polda Metro Jaya
Jum'at, 09 Januari 2026 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, dokumen tersebut hanya berupa surat pemberitahuan, bukan surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
(jon)
Lihat Juga :