Kuasa Hukum Pertanyakan Penyelidikan Kasus Arya Daru Dihentikan Polda Metro Jaya
Jum'at, 09 Januari 2026 - 19:49 WIB
loading...
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo mempertanyakan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru melalui program Sindo Prime Sindonews TV, Jumat (9/1/2026). Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan , Nicholay Aprilindo mempertanyakan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) itu. Istri almarhum Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada Januari 2026.
“Alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Nicholay melalui program Sindo Prime Sindonews TV, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Menurut dia, penggunaan frasa belum ditemukan justru menunjukkan bahwa proses penyelidikan seharusnya masih berjalan. “Kalau begitu kenapa penyelidikan dihentikan?” ucapnya
Nicholay mengatakan, keputusan pihak kepolisian menjadi pertanyaan krusial, tidak hanya bagi kuasa hukum dan keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. Dia juga menyoroti status surat yang diterima kliennya.
Menurut dia, dokumen tersebut hanya berupa surat pemberitahuan, bukan surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
“Alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Nicholay melalui program Sindo Prime Sindonews TV, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Menurut dia, penggunaan frasa belum ditemukan justru menunjukkan bahwa proses penyelidikan seharusnya masih berjalan. “Kalau begitu kenapa penyelidikan dihentikan?” ucapnya
Nicholay mengatakan, keputusan pihak kepolisian menjadi pertanyaan krusial, tidak hanya bagi kuasa hukum dan keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat. Dia juga menyoroti status surat yang diterima kliennya.
Menurut dia, dokumen tersebut hanya berupa surat pemberitahuan, bukan surat ketetapan resmi penghentian penyelidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum kasus kematian Arya Daru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan penghentian perkara dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Bahkan, penjelasan kepada pihak keluarga juga sudah dipaparkan.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru dengan alasan penghentian penyelidikan karena polisi belum menemukan adanya peristiwa pidana.
Berdasarkan informasi yang diterima Sindonews, Kamis (8/1/2026), Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Surat dengan Nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum itu ditujukan kepada Meta Ayu Puspitantri, istri Arya Daru Pangayunan. Surat tersebut berisi soal pemberitahuan penghentian penyelidikan.
(jon)
Lihat Juga :