Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Bandara Soekarno-Hatta
Jum'at, 09 Januari 2026 - 20:12 WIB
loading...
A
A
A
Pada kasus pertama, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus kedua, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah 5 juta rupiah.
Kemudian pada kasus ketiga, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target. Diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda. Baca juga: Bea Cukai Resmikan Pemindai Peti Kemas dan Kenalkan Aplikasi Kepabeanan Berbasis AI
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster. Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.
Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian pada kasus ketiga, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target. Diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda. Baca juga: Bea Cukai Resmikan Pemindai Peti Kemas dan Kenalkan Aplikasi Kepabeanan Berbasis AI
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster. Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.
Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(poe)
Lihat Juga :